Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 Yang Sah


Cara mencoblos surat suara pemilu 2019 – halo sobat sewoocara. Tidak terasa, pemilihan umum atau pemilu tahun ini tinggal menghitung hari. Pemilu 2019 akan dilaksanakan pada hari rabu, 17 april 2019, yang artinya tinggal satu minggu lagi. Apakah sobat sudah bulat menentukan pilihan dari kedua calon presiden dan wakil presiden Indonesia? Tentu harus memilih dengan mantap ya sobat, karena suara kita akan menentukan nasib bangsa
Indonesia lima tahun kedepan.

Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 Yang Sah


Namun sobat jangan salah ya, pastikan sobat melakukan cara mencoblos surat suara pemilu 2019 dengan benar agar bisa dipastikan sah suaranya. Selain itu, ada yang beda juga dengan pemilu 2019 dibanding pemilu periode-periode sebelumnya. Pada pemilu 2019, pemilihan calon presiden dan wakil presiden akan dilakukan beserta pula dengan pemilihan calon anggota legislative yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum pertama serentak antara pilpres dan pileg. Pada saat sobat masuk ke bilik TPS untuk mencoblos, sobat akan diberikan 5 surat suara untuk memilih 5 hal sekaligus, yakni capres-cawapres, caleg DPR, caleg DPRD provinsi, caleg DPRD kota/kabupaten, dan caleg DPD.

Oleh karena pemilu kali ini sedikit berbeda, maka dari itu sobat perlu memperhatikan cara mencoblos surat suara pemilu 2019 yang benar, untuk memastikan aspirasi kita sah secara konstitusional. Berikut adalah tata cara pemilu 2019:


1. Pastikan nama sobat sudah terdaftar di DPT

DPT adalah daftar pemilih tetap, dimana orang yang bisa mencoblos pada pemilu 2019 haruslah sudah terdaftar di DPT. Bila sobat adalah seorang WNI dan telah berusia 17 tahun pada saat pemilu 2019 diadakan, maka sobat sudah berhak menjadi pemilih tetap dan nama sobat masuk dalam DPT.

Oleh karena itu, periksalah untuk memastikan sobat dapat menggunakan hak sobat dalam pemilu 2019. Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat. Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.

Bila cara diatas terlalu merepotkan, sobat dapat menggunakan cara yang lebih praktis dan mudah dengan mengunjungi situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Ketika sobat masuk ke situs resmi KPU tersebut, masukanlah nama sobat dan NIK (nomor KTP) pada kolom seperti gambar dibawah ini. Lalu klik “Cari”. Maka akan muncul data diri sobat dan alamat serta nomor TPS dimana sobat bisa mencoblos.

Pastikan nama sobat sudah terdaftar di DPT



2. Datang ke TPS pada 17 April 2019

Pada saat datang ke TPS, pastikan sobat tidak lupa membawa E-KTP dan juga formulir C6 alias surat undangan memilih yang biasanya dibagikan oleh apparat desar ke tiap-tiap kepala keluarga. Bagi sobat yang belum memiliki KTP elektronik, bisa membawa KTP sebelumnya (non elektronik) atau surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik.


3. Menunggu Giliran Mencoblos Dan Menerima Surat Suara

Setelah sobat menunjukan KTP dan formulir C6, langkah selanjutnya adalah sobat menunggu antrian hingga nama sobat dipanggil oleh petugas TPS untuk mendapatkan giliran mencoblos. Pada saat dipanggil, sobat akan diberikan 5 lembar surat suara. Periksalah untuk memastikan surat suara yang sobat terima dalam kondisi bagus dan tidak rusak. Kalau menemui kondisi surat suara rusak, mintalah kepada petugas untuk menggantinya.


4. Memahami Jenis-Jenis Surat Suara

Ada 5 jenis surat suara yang akan sobat terima, yaitu sebagai berikut:

1) Surat suara warna abu-abu, merupakan surat suara yang digunakan untuk memilih calon presiden dan wakil presiden pemilu 2019.

2) Surat suara warna kuning, merupakan surat suara yang digunakan untuk memilih calon anggota DPR Pemilu 2019. Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.

3) Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019. Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI. Nantinya, tiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.

4) Surat suara warna biru, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi. Surat suara calon anggota DPR Provinsi Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

5) Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.


5. Masuk Ke TPS dan Mencoblos Sesuai Nurani

Setelah mendapat kelima surat suara dalam kondisi bagus, langkah terakhir adalah sobat masuk ke TPS dan mencoblos tiap tiap surat suara sesuai dengan pilihan hati sobat. kemudian, untuk memastikan surat suara sobat sah, perhatikanlah beberapa hal berikut ini:
  • Untuk surat suara warna abu-abu presiden dan wakil presiden, Anda harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
  • Pada surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.
  • Pada surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.
  • Untuk surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
  • Pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.


Nah demikianlah tata cara mencoblos surat suara pemilu 2019. Setelah selesai mencoblos, jangan lupa untuk melipat kelima surat suara sesuai petunjuk, lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, sobat wajib mencelupkan satu jari ke tinta sebagai bukti bahwa sobat telah menggunakan hak suara di Pemilu 2019 – sewoocara.com.

0 Response to "Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 Yang Sah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel