Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 Yang Sah
10 April 2019
Add Comment
Cara mencoblos surat suara
pemilu 2019 – halo sobat sewoocara. Tidak terasa,
pemilihan umum atau pemilu tahun ini tinggal menghitung hari. Pemilu 2019 akan
dilaksanakan pada hari rabu, 17 april
2019, yang artinya tinggal satu minggu lagi. Apakah sobat sudah bulat
menentukan pilihan dari kedua calon presiden dan wakil presiden Indonesia? Tentu
harus memilih dengan mantap ya sobat, karena suara kita akan menentukan nasib
bangsa
Indonesia lima tahun kedepan.
Indonesia lima tahun kedepan.
Namun
sobat jangan salah ya, pastikan sobat melakukan cara mencoblos surat suara
pemilu 2019 dengan benar agar bisa dipastikan sah suaranya. Selain itu, ada
yang beda juga dengan pemilu 2019 dibanding pemilu periode-periode sebelumnya. Pada
pemilu 2019, pemilihan calon presiden dan wakil presiden akan dilakukan beserta
pula dengan pemilihan calon anggota legislative yang akan duduk di Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi
dan kota/kabupaten, juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pemilu
2019 merupakan pemilihan umum pertama serentak antara pilpres dan pileg. Pada saat
sobat masuk ke bilik TPS untuk mencoblos, sobat akan diberikan 5 surat suara
untuk memilih 5 hal sekaligus, yakni capres-cawapres, caleg DPR, caleg DPRD
provinsi, caleg DPRD kota/kabupaten, dan caleg DPD.
Oleh
karena pemilu kali ini sedikit berbeda, maka dari itu sobat perlu memperhatikan
cara mencoblos surat suara pemilu 2019 yang benar, untuk memastikan aspirasi
kita sah secara konstitusional. Berikut adalah tata cara pemilu 2019:
1. Pastikan nama sobat sudah
terdaftar di DPT
DPT
adalah daftar pemilih tetap, dimana orang yang bisa mencoblos pada pemilu 2019
haruslah sudah terdaftar di DPT. Bila sobat adalah seorang WNI dan telah
berusia 17 tahun pada saat pemilu 2019 diadakan, maka sobat sudah berhak
menjadi pemilih tetap dan nama sobat masuk dalam DPT.
Oleh
karena itu, periksalah untuk memastikan sobat dapat menggunakan hak sobat dalam
pemilu 2019. Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan
mendatangi kantor desa/kelurahan setempat. Nantinya, petugas di kantor
desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran
mereka dalam DPT Pemilu 2019.
Bila
cara diatas terlalu merepotkan, sobat dapat menggunakan cara yang lebih praktis
dan mudah dengan mengunjungi situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Ketika sobat masuk ke situs resmi KPU tersebut, masukanlah nama sobat dan NIK
(nomor KTP) pada kolom seperti gambar dibawah ini. Lalu klik “Cari”. Maka akan
muncul data diri sobat dan alamat serta nomor TPS dimana sobat bisa mencoblos.
2. Datang ke TPS pada 17 April
2019
Pada
saat datang ke TPS, pastikan sobat tidak lupa membawa E-KTP dan juga formulir
C6 alias surat undangan memilih yang biasanya dibagikan oleh apparat desar ke
tiap-tiap kepala keluarga. Bagi sobat yang belum memiliki KTP elektronik, bisa
membawa KTP sebelumnya (non elektronik) atau surat keterangan (suket) perekaman
KTP elektronik.
3. Menunggu Giliran Mencoblos
Dan Menerima Surat Suara
Setelah
sobat menunjukan KTP dan formulir C6, langkah selanjutnya adalah sobat menunggu
antrian hingga nama sobat dipanggil oleh petugas TPS untuk mendapatkan giliran
mencoblos. Pada saat dipanggil, sobat akan diberikan 5 lembar surat suara. Periksalah
untuk memastikan surat suara yang sobat terima dalam kondisi bagus dan tidak
rusak. Kalau menemui kondisi surat suara rusak, mintalah kepada petugas untuk
menggantinya.
4. Memahami Jenis-Jenis Surat
Suara
Ada
5 jenis surat suara yang akan sobat terima, yaitu sebagai berikut:
1) Surat suara warna abu-abu, merupakan
surat suara yang digunakan untuk memilih calon presiden dan wakil presiden
pemilu 2019.
2) Surat suara warna kuning, merupakan
surat suara yang digunakan untuk memilih calon anggota DPR Pemilu 2019. Surat
suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang
bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.
3) Surat suara warna merah,
diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019. Dalam surat suara
calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI. Nantinya,
tiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.
4) Surat suara warna biru, digunakan
sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi. Surat suara calon anggota DPR
Provinsi Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing
provinsi di Indonesia.
5) Surat suara warna hijau,
diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu
2019.
5. Masuk Ke TPS dan Mencoblos
Sesuai Nurani
Setelah
mendapat kelima surat suara dalam kondisi bagus, langkah terakhir adalah sobat
masuk ke TPS dan mencoblos tiap tiap surat suara sesuai dengan pilihan hati
sobat. kemudian, untuk memastikan surat suara sobat sah, perhatikanlah beberapa
hal berikut ini:
- Untuk surat suara warna abu-abu presiden dan wakil presiden, Anda harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
- Pada surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.
- Pada surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.
- Untuk surat suara warna biru anggota DPRD Provinsi, Anda dapat mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
- Pada surat suara warna hijau untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anda mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Nah
demikianlah tata cara mencoblos surat suara pemilu 2019. Setelah selesai
mencoblos, jangan lupa untuk melipat kelima surat suara sesuai petunjuk, lalu
keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia. Sebelum
meninggalkan TPS, sobat wajib mencelupkan satu jari ke tinta sebagai bukti
bahwa sobat telah menggunakan hak suara di Pemilu 2019 – sewoocara.com.
0 Response to "Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 Yang Sah"
Post a Comment